Di jaman serba online saat ini, untuk mengurus roya sertipikat tanah pun bisa dilakukan dengan cara online. Hal ini semakin mudah bagi pemilik sertifikat untuk mengurusnya, selain itu menghemat waktu dan tenaga.
Anda bisa mengajukan pengurusan surat tersebut secara online, melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN.
Namun perlu digarisbawahi, cara roya online melalui laman ATR/BPN hanya bisa dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.
Jika Anda ingin mengajukan permohonan tersebut secara pribadi, maka langkah yang bisa dilakukan adalah mendatangi langsung kantor pertanahan terdekat.
Apabila syarat ini dapat dipahami, berikut cara mengurus surat roya online yang bisa kamu ikuti:
- Akses laman htel.atrbpn.go.id melalui smartphone atau PC
- Login dan masukan nama pengguna beserta kata sandi pada kolom yang tersedia
- Setelah masuk, klik menu ‘Pelayanan’ dan klik pilihan ‘Roya.’ Pilih kantor wilayah, kemudian pilih kantor pertanahan, dan akhiri dengan mengklik tombol ‘Buat Berkas Baru’
- Jika berhasil, akan muncul menu kelengkapan informasi. Masukan nomor hak tanggungan, tahun, dan kode hak tanggungan pada kolom yang tersedia. Lalu, klik ‘Cari Hak Tanggungan’ dan lanjutnya dengan klik ‘Unggah’;
- Setelah itu, preview sertifikat hak tanggungan akan keluar. Apabila sudah benar, klik ‘Unggah’
- Setelah proses di atas selesai, selanjutnya akan muncul menu jenis dan nomor hak yang akan diroya. Klik tambah sertifikat roya, pilih sertifikat, lalu klik ‘Unggah.’ Amati informasi sertifikat, detail pemegang hak dan detail catatan terakhir, jika sudah benar klik ‘Simpan’
- Selanjutnya kamu akan masuk ke menu upload dokumen. Di sini, kamu bisa mengunggah surat keterangan roya dari kreditur, formulir permohonan, serta nomor surat keterangan roya. Jika selesai, akhiri proses ini dengan klik ‘Unggah’. Nantinya, kamu akan melihat tampilan konfirmasi berkas. Apabila sudah sesuai klik lanjutkan dan muncul menu surat perintah setoran
- Lakukan
pembayaran atas tagihan tersebut, jika sudah beres maka permohonan
pengajuan surat royamu akan segera diproses pihak BPN.
Bagaimana, mudah bukan cara mengurus surat roya online? Lakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan, ya.
Itulah informasi mengenai surat roya, mulai dari pengertian, manfaat, hingga cara mengurusnya.