Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN bagi masyarakat yang ingin membuat Sertifikat Tanah secara mudah dan murah.
Banyak beredar informasi bahwa pembuatan Sertifikat Tanah lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 lalu itu tidak dipungut biaya.
Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN itu dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat.
Akan tetapi ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk program PTSL tersebut, dalam bentuk biaya sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
• Cara Mengajukan Pemutihan Sertifikat Tanah, Berikut Persyaratannya Agar Berstatus PTSL
Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan pemohon.
Lantas, berapa biaya PTSL 2023 yang harus ditanggung pemohon? Agar lebih jelas, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.
Dikutip dari kementerian ATR/BPN Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150-45o ribu.
Besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:
Kategori I
Meliputi wilayah Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Biaya pengurusan PTSL di dilayah itu sebesar Rp 450.000.
Kategori II
Meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Biaya yang harus dibayar sebesar Rp 350.000.
Kategori III
Meliputi wilayah Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur. sebesar Rp 250.000.
Kategori IV
Meliputi wilayah Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan. sebesar Rp 200.000.
Kategori V
Meliputi wilayah Jawa dan Bali. Biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp 150.000.
Biaya yang dibayarkan tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.
Sebagai informasi tambahan, berikut ini merupakan rincian persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon untuk menerima Sertifikat Tanah PTSL tahun 2023 seperti berikut:
- Kartu keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
- Pemasangan tanda batas tanah.
- Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat seperti girik, petok, atau letter C.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).