Jakarta -- Akhirnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjatuhkan sanski disiplin kepada pegawai BPN yang terlibat penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 7,78 hektar atas nama Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur.
Menurut Sofyan, SHM bernomor Nomor 4931/Cakung Barat itu diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019.
"Kementerian ATR/BPN telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada pejabat ataupun pegawai yang terlibat dalam proses penerbitan SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim dan proses peralihannya kepada Harto Khusumo, khususnya pegawai yang paling bertanggung jawab," kata Sofyan dalam konferensi pers virtual, Rabu (02/06/2021).
Dia memastikan, atas kasus tersebut, salah satu anak buahnya yang merupakan Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta telah diberhentikan secara tidak terhormat.
Sanksi juga diberikan kepada Mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur yang dimutasi atau dipindahtugaskan ke Halmahera Utara.
"Kantah Jaktim sudah dihukum, dipindahkan dari Jakarta Timur ke Halmahera Utara atau Halmahera Selatan dan itu bentuk hukuman. Bayangkan dari Jakarta timur dipindahkan ke sana, dan beliau sekarang minta pensiun dini," ungkap Sofyan.
Selain itu, terdapat 10 pegawai lainnya yang juga terlibat dalam praktik mafia tanah ini dan telah dijatuhi sanksi atau hukuman administrasi.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan penerbitan SHM kepemilikan tanah seluas 7,78 hektar atas nama Abdul Halim yang dikeluarkan oleh Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta.
Sofyan menjelaskan, sebelum diterbitkannya SHM atas nama Abdul Halim, Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan SK Pembatalan 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Salve Veritate.
Pembatalan 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate oleh Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta ini dilakukan pada saat tanah tersebut masih dalam proses peradilan atau belum inkracht.
Selain itu, Sofyan menyebut, dalam penerbitan SK Pembatalan juga tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Laporan Penyelesaian Sengketa sebagaimana prosedur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Karena itu, Sofyan menilai, SK Pembatalan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta kurang cermat.
Pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur juga dinilai secara sengaja melakukan mal-administrasi atas proses penerbitan SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)
Pegawai BPN Jakarta Dipecat Karena Terbitkan Sertifikat Bodong 7,78 Hektar
admin
03 June 2021, 8:01 AM WIB
Last Updated
2021-06-03T01:01:56Z
Komentar
- Pegawai BPN Jakarta Dipecat Karena Terbitkan Sertifikat Bodong 7,78 Hektar
- 0