Banyak sekali bahan tambang di Indonesia. Tanah banyak menyimpan kekayaan alam yang melimpah. Kekayaan alam yang melimpah di dalam kerak maupun perut bumi ini untuk menikmatinya harus dilakukan penambangan terlebih dahulu. Di Indonesia, penggolongan bahan galian diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penggolongan bahan galian menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, bahan galian dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:
Bahan galian golongan A, yaitu bahan galian strategis. Bahan galian strategis digolongkan untuk kepentingan pertahanan, keamanan negara, dan perekonomian negara. Contoh bahan galian strategis adalah minyak bumi, batubara, gas alam.
Bahan galian golongan B, yaitu bahan galian vital. Bahan galian vital digolongkan untuk dapat menjamin hajat hidup orang banyak; Contoh bahan galian vital adalah besi, mangan, bauksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak.
Bahan galian C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B. Contoh bahan galian C adalah nitrat, fosfat, asbes, talk, grafit, pasir kuarsa, kaolin, feldspar, marmer, pasir.
UU Nomor 4 Tahun 2009 yang berlaku saat ini merupakan penyempurnaan UU No 11 tahun 1967. Pasal 34 UU Nomor 4 Tahun 2009 mengatur usaha pertambangan dikelompokkan menjadi pertambangan mineral dan pertambangan batubara. Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud terbagi menjadi beberapa golongan yaitu sebagai berikut.
Mineral radioaktif, seperti tellurium, vanadium, zirconium, samarium, rubidium, thorium, uranium, radium, monasit.
Mineral logam, seperti tembaga, timbal, seng, alumnia, kalium, bauksit, galena.
Mineral bukan logam, seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodiumdolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, batu kuarsa, clay.
Pertambangan batuan, seperti pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt.
Terdapat perbedaan mendasar penggolongan bahan galian berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1967 dan UU Nomor 4 Tahun 2009. UU Nomor 11 Tahun 1967 menekankan aspek politis yang dikaitkan dengan kepentingan ketahan dan pertahanan nasional. Sedangkan, pada UU Nomor 4 Tahun 2009, pengolongan bahan galian menekankan pada aspek teknis yaitu berdasarkan pada kelompok atau jenis bahan galian.