Dokumen yang diperlukan untuk SHM
Tidak sulit memproses permintaan peningkatan hak dari SHGB menjadi SHM. Selain rumah tinggal, bangunan yang bisa diubah statusnya menjadi SHM adalah organisasi kemanusiaan, badan keagamaan, atau organisasi lain yang ditetapkan Undang-Undang.
Bagi Anda yang luas lahannya tidak lebih dari 600 meter persegi, maka Anda hanya perlu mengurusnya di kantor pertanahan di area properti Anda berada. Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan:
Sertifikat asli HGB
Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tempat tinggal
Mengapa dokumen ini sangatlah penting? IMB adalah bukti secara hukum bahwa lahan digunakan untuk mendirikan bangunan. Jika ternyata belum ada IMB, Anda bisa saja membawa surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa lahan tersebut digunakan sebagai rumah.
Tapi akan lebih baik jika Anda mengurus IMB terlebih dulu di dinas tata ruang dan bangunan setempat sebelum memproses SHM.
Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Berjalan
Ini penting untuk melihat rekam jejak pembayaran pajak dan kondisi lahan, seperti luas tanah dan luas bangunan yang terkena pajak.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
Bagi Anda yang perorangan, siapkan KTP dan KK, namun jika Anda mewakili badan hukum maka harus menyediakan akta pendirian usaha.
Surat kuasa dan identitas diri penerima kuasa
Ini berlaku jika Anda tidak mengurus proses ini seorang diri alias mewakilkannya kepada orang lain, misalnya Notaris.
Surat pernyataan tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 bidang
Surat pernyataan ini tersedia di Kantor Pertanahan setempat. Sesuai Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal, Anda harus menyatakan kalau SHM yang Anda minta tidak melebihi 5 bidang atau luas maksimal 5.000 m2.
Surat ini akan dilengkapi materai. Setelah ditandatangani di atas materai, jangan lupa untuk fotokopi beberapa lembar.
Surat permohonan
Selain surat pernyataan, Anda juga diharuskan mengisi surat permohonan kepada kepala kantor pertanahan tempat lokasi properti berada. Nantinya surat ini akan disertakan dengan surat pernyataan dan dokumen-dokumen pelengkap di satu map.
Proses mengubah SHGB ke SHM bagi luas tanah lebih dari 600 m2
Dokumen yang diperlukan sama seperti di atas. Namun untuk luas properti di atas 600 m2, Anda harus melakukan permohonan hak milik berupa konstatering report di BPN.
Setelah surat permohonan dan berkas diterima secara lengkap, selanjutnya petugas pengukuran dari BPN akan melakukan pengukuran ke lokasi. Hasil ukur ini akan dicantumkan dalam peta tanah yang ada di BPN. Setelah melewati proses tersebut, BPN akan menerbitkan surat ukur yang ditandatangai kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
Seksi Pemberian Hak Tanah (PHT) selanjutnya akan memproses pemberian hak dengan menerbitkan SK Hak berupa SK Hak Milik. Sertifikat pun akan diterbitkan di seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) dalam bentuk Sertifikat Hak Milik yang sudah dibukukan.
Ini biaya HGB menjadi SHM
Ada beberapa biaya HGB menjadi SHM yang perlu diperhitungkan selama proses peningkatan, yaitu:
Biaya pendaftaran
Siapkan Rp50.000 untuk biaya pendaftaran SHM dengan luas tanah maksimal 600 m2.
BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
Besaran BPHTB untuk mengubah status HGB menjadi SHM tergantung biaya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan luas tanah. Untuk rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
- 2% x (NJOP Tanah – NJOPTKP atau NJOP Tidak Kena Pajak)
Berikut contoh ilustrasinya:
- Harga tanah di NJOP: Rp2.000.000/m2
- Luas tanah: 150 m2
- Harga total NJOP = Rp2.000.000 x 150 = Rp300.000.000
- NJOPTKP: Rp 60.000.000
Maka BPHTP yang harus dibayarkan adalah:
2% x (Rp300.000.000 – Rp60.000.000) = Rp4.800.000
Biaya notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Ini berlaku jika Anda tidak memprosesnya sendiri alias minta bantuan notaris.
Biasanya, sih, jasa mereka dihargai antara Rp1.000.000 – Rp2.000.000.
Biaya pengukuran
Bagi Anda yang memiliki tanah dengan luas lebih dari 600 m2, maka akan dikenakan biaya ini dengan rumus:
Biaya konstatering report
Namun memang dibutuhkan kesabaran dan pengorbanan waktu ketika mengurusnya seorang diri. Jika memang Anda merasa tidak punya banyak waktu, Anda memang sebaiknya minta bantuan Notaris PPAT yang sudah berpengalaman.
Jadi, Anda tinggal tahu beres menerima SHM. Namun hal yang harus Anda ingat, tentunya ada biaya lebih untuk notaris ini. Jadi pastikan Anda sudah memasukkannya ke biaya.
Status HGB itu nantinya akan mengalami peningkatan menjadi hak milik (SHM). Hal tersebut dapat dilakukan selama bisa memenuhi syarat-syarat pendaftaran SHM ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Adapun satu dari beberapa syarat bukti yang harus dilampirkan, yakni surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berapa biaya dari AJB ke SHM?
Sementara biaya pembuatan sertifikat rumah dari AJB ke SHM sekitar Rp780.000,00. Dengan rincian biaya pengukuran Rp340.000,00, biaya panitia Rp390.000,00, dan biaya pendaftaran Rp50.000,00.
Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Rumah dari HGB ke SHM?
Langkah atau cara mengubah sertifikat HGB ke SHM, yakni:
- Membeli formulir permohonan.
- Mengisi formulir permohonan.
- Siapkan sertifikat asli HGB.
- Fotokopi surat IMB.
- Fotokopi KTP dan KK.
- Menyiapkan SPPT PBB.
- Sertakan surat kepemilikan lahan.
- Siapkan biaya BPHTB.
Berapa biaya perpanjang HGB rumah?
Kalau kamu nggak mau repot, kamu bisa datang ke notaris dan mengajukan perpanjangan HGB ditambah dengan pengukuran. Biayanya ada di kisaran Rp 800 ribu
Apakah HGB yang sudah mati bisa diperpanjang?
Sertifikat HGB bisa saja mati atau berakhir karena Anda tidak memperpanjang lagi sertifikatnya. Jika sertifikat HGB berakhir, maka status tanah akan kembali menjadi tanah negara bila HGB tersebut atas tanah negara. Sementara, untuk tanah hak milik, maka nantinya akan kembali jadi tanah hak milik.
Berapa tahun masa berlaku HGB?
Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maupun tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum. Sertifikat hak guna bangunan mempunyai batas waktu kepemilikan 30 tahun, dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun.
Bagaimana status tanah HGB?
Pada dasarnya, HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, pemegang sertifikat HGB sebenarnya tidak memiliki lahan tempat suatu bangunan berdiri, tetapi hanya bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.
Berapa biaya pengurusan balik nama sertifikat tanah?
Misalnya, jika membeli tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp500 ribu maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp500 ribu. Jika proses balik nama dilakukan melalui jasa notaris biayanya sekitar 0,5-1 persen dari total nilai transaksi.
Berapa biaya roya sertifikat rumah?
Biaya Mengurus Roya Yakni sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak tanggungan. Pembayarannya dilakukan melalui bank. Jadi, tidak diserahkan ke bagian loket administrasi di BPN.
Kenapa perumahan HGB?
Properti dengan status HGB biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud untuk menempati dalam waktu lama. Properti jenis ini biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan komersial seperti mendirikan usaha kos, gedung perkantoran, kios, ruko, apartemen dan lain – lain.
Tanah dengan status HGB dapat diperuntukkan apa?
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) sampai (3) UUPA Hak Guna Bangunan (“HGB”) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. HGB ini dapat beralih, dialihkan dan dijadikan sebagai jaminan hutang.
Hak Guna Bangunan Apakah bisa diwariskan?
Perlu diketahui bahwa ada perbedaan yang besar antara Hak Guna Bangunan dan Hak milik.. Hak Milik dapat diwariskan serta tidak memiliki batasan waktu kepemilikan, sebaliknya Hak Guna Bangunan memiliki batasan waktu dan diperkenankan untuk diperpanjang masa penggunaannya.
biaya hgb ke shm 2021
biaya hgb ke shm 2020
hgb ke sm perumahan
hgb ke shm berapa lama
biaya peningkatan hgb ke shm rumah subsidi
pengalaman mengurus hgb menjadi shm
hgb ke shm online
peraturan hak guna bangunan